Senin, 09 Desember 2013

Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah



Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
(Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Pembiayaan
di Perbankan Syariah di Indonesia)
Oleh: Ahmad Supriyadi

            Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Sistem pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut sudut pandang yuridis adalah sebagai berikut:
1.      Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan prinsip musyarakah
2.      Pembiayaan jual beli berdasarkan prinsip murabahah, prinsip istishna, dan prinsip as-salam
3.      Pembiayaan sewa-menyewa berdasarkan prinsip ijarah (sewa murni) dan ijarah al-muntahia bit-tamlik (sewa beli atau sewa dengan hak opsi)

Ketiga sistem pembiayaan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.      Sistem bagi hasil
Bagi hasil adalah akad kerja sama antara bank sebagai pemilik modal dengan nasabah sebagai pengelola modal untuk memperoleh keuntungan dan membagi keuntungan yang diperoleh berdasarkan nisbabh uang disepakati. Prinsip sistem bagi hasil ada dua macam yaitu mudharabah dan musyarakah.
a.      Bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal, sedang keutnungan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
Hal-hal pokok yang terdapat dalam mudharabah yaitu:
·         Adanya pemilik modal (bank)
·         Adanya orang yang punya kapabiliti untuk usaha dan butuh modal
·         Adanya kerjasama atau kesepakatan untuk usaha mencari keuntungan
·         Keuntungan dibagi para pihak sesuai perjanjian
·         Pemilik dana (bank) menanggung kerugian yang tidak disebabkan oleh pengelola, asalkan modal pokok tidak berkurang
Mudharabah dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1)      Mudharabah mutlaqah, yaitu kerjasama antara shahibul maal dan mudharib tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
2)      Mudharabah muqayyadah, yaitu kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Adapun pembiayaan mudharabah diterapkan dalam dua hal yaitu:
1)      Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2)      Investasi khusus
Prinsip mudharabah terdapat adanya penggabungan pengalaman keuangan dengan pengalaman bisnis. Dalam sistem ini bank memberikan modal dana dan nasabah menyediakan kapabiliti usaha. Selanjutnya laba dibagi menurut suatu rasio yang disepakati. Dalam hal kerugian, banklah yang memikulnya dan nasabah hanya kehilangan nilai kerjanya selama modal pokok tidak berkurang. Bila modal pokok berkurang, nasabah harus mengemballikannya seperti semula dan nasabah disebut sebagai orang yang mempunyai hutang terhadap bank selama belum dibayar.
b.   Bagi hasil berdasarkan prinsip musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kesepakatan bersama.
Hal-hal pokok yang terdapat dalam musyarakah adalah:
·      Adanya dua sekutu atau lebih, masing-masing memasukkan modal
·      Adanya obyek persekutuan yang diperjanjikan
·      Adanya pembagian resiko dan keuntungan dari hasil persekutuan
Pembiayaan musyarakah terdiri dari berbagai jenis, menurut Saad Abdul Sattar Al-Harran membagi musyarakah menjadi dua yaitu:
1)   Syirkah al-milk (non contractual partnership)
2)   Syirkah al-uqaad (contractual partnership)
Dari segi ekonomi, syirkah pemilikan (contractual partnership) terbentuk karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan dari segi yuridis, syirkah pemilikan terbentuk dari perjanjian dan disebut contractual partnership. Musyarakah akad (contractual partnership) terbentuk dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih sepakat bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Musyarakah akad terbagi menjadi:
1)      Syirkah inan (restricted authority and obligation)
Kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Porsi masing-masing tidak harus sama sesuai dengan kesepakatan. Contoh: perseroan terbatas.
2)      Syirkah mufawadhah (full authority and obligation)
Kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih setiap hak memberikan satu porsi dari keseluruhan dan berpartisipasi dalam kerja. Contoh: koperasi.
3)      Syirkah a’maal (labour, skill and management)
Kontrak kerja sama dua orang atau lebih seprofesi untuk menerima bekerja sama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Contoh: arsitek yang sama-sama mengerjakan proyek.
4)      Syirkah wujuh (good will, credit worthiness and contracts)
Kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki keahlian dalam bisnis. Membeli barang secara kredit kemudian menjual barang tersebut secara tunai. Selanjutnya berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.
Praktek pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah dalam perbankan syariah diantaranya:
1)      Pembiayaan proyek
Nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2)      Pembiayaan melalui pembelian saham
Bank diperbolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, dimana bank memberikan modal atau membeli saham yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual saham bagiannya, baik secara singkat maupun bertahap.

Pengertian bagi hasil atau partnership (maatschap) yang dijabarkan di atas adalah sama, yaitu:
a.       Perjanjian kerja sama dua orang atau lebih
b.      Tujuannya mencari keuntungan
c.       Dengan cara memasukkan modal masing-masing
d.      Hasilnya dibagi bersama

2.      Sistem jual beli
Didasarkan pada jual beli barang untuk pembiayaan barang produktif, misalnya pembelian barang pesanan. Secara praktek ada tiga prinsip yaitu murabahah, al-istishna san as-salam.
a.      Jual beli berdasarkan prinsip murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, bank membeli barang yang diperlukan dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
b.      Jual beli berdasarkan prinsip al-istishna
Istishna adalah akad jual beli barang pesanan antara nasabah (pembeli) dan bank (penjual), spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Prinsip jual beli ini diperuntukkan bagi perusahaan yang punya pesanan barang tetapi tidak mempunyai dana untuk produksi.
c.       Pembiayaan berrdasarkan prinsip as-salam
As-salam artinya akad jual beli barang pesanan antara nasabah (pembeli) dan bank (penjual), spesifikasi dan harga barang pesanan berkenaan dengan hasil bumi. Pembelian terhadap barang harus ditentukan criteria yang jelas mengenai jenis barang, banyaknya dan harga yang disepakati.
3.      Sistem sewa
Ijarah termasuk salah satu pembiayaan di Perbankan Syariah. Ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang atau jasa dengan melalui pembayaran sewa kepada pemilik. Ijarah atau sewa terdiri dari dua macam yaitu ijarah (sewa menyewa) dan ijarah al-muntahia bit-tamlik (sewa dengan hak opsi atau sewa beli). Ijarah tanpa kepemilikan adalah pemindahan hak penggunaan atau pemanfaatan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Ijarah al-muntahia bit-tamlik atau ijarah waiqtina adalah perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa menyewa atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa.
Prinsip pembiayaan yang digunakan oleh bank syariah adalah prinsip sewa beli atau ijarah al-muntahia bit-tamlik, karena sifat pembiayaan adalah untuk menolong para pengusaha yang membutuhkan modal dan bank juga tidak bermaksud untuk memiliki barang tersebut. Dalam hal ini kedudukan nasabah sebagai lessee yang memperoleh hak untuk menggunakan modal selama jangka waktu tertentu, sedangkan bank syariah adalah sebagai lessor yaitu pemilik barang modal.
     Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian campuran antara sewa menyewa dan jual beli yang mempunyai karakteristik berbeda dengan sewa menyewa. Di dalam sewa beli di masa akhir penyewaan, nasabah memperoleh kesempatan untuk memiliki barang modal yang bersangkutan.

Kesimpulan:
·         Perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yang terdiri dari prinsip mudharabah, prinsip musyarakah, prinsip murabahah, prinsip istishna, prinsip salam, dan prinsip ijarah al-muntahia bit-tamlik mempunyai sistem serta bentuk dan struktur hukum, yaitu sistem bagi hasil, sistem jual beli dan sistem ijarah.
·         Perjanjian pembiayaan dengan sistem bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan musyarakah menggunakan struktur hukum persekutuan atau partnership, sedangkan sistem jual beli berdasarkan prinsip murabahah, al-istishna, dan as-salam menggunakan struktur jual beli.

(Al-Mawarid Edisi XI Tahun 2004)

2 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks :k: :h:

adirakreditmobil mengatakan...

Leasing pembiayaan mobil bekas dp rendah serta cicilan ringan dan pinjaman dana jaminan bpkb mobil untuk seluruh wilayah indonesia
Sukma Dinata (Marketing Officer)
Telp/Whatsapp/Sms : 081280295839
https://www.adirakreditmobil.com/

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar