Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
(Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Pembiayaan
di Perbankan Syariah di Indonesia)
di Perbankan Syariah di Indonesia)
Oleh: Ahmad Supriyadi
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
Sistem
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut sudut pandang yuridis adalah
sebagai berikut:
1.
Pembiayaan bagi
hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan prinsip musyarakah
2.
Pembiayaan jual
beli berdasarkan prinsip murabahah, prinsip istishna, dan prinsip as-salam
3.
Pembiayaan
sewa-menyewa berdasarkan prinsip ijarah (sewa murni) dan ijarah al-muntahia
bit-tamlik (sewa beli atau sewa dengan hak opsi)
Ketiga sistem
pembiayaan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.
Sistem bagi hasil
Bagi
hasil adalah akad kerja sama antara bank sebagai pemilik modal dengan nasabah
sebagai pengelola modal untuk memperoleh keuntungan dan membagi keuntungan yang
diperoleh berdasarkan nisbabh uang disepakati. Prinsip sistem bagi hasil ada
dua macam yaitu mudharabah dan musyarakah.
a.
Bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai
pengelola modal, sedang keutnungan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
Hal-hal pokok
yang terdapat dalam mudharabah yaitu:
·
Adanya pemilik
modal (bank)
·
Adanya orang
yang punya kapabiliti untuk usaha dan butuh modal
·
Adanya kerjasama
atau kesepakatan untuk usaha mencari keuntungan
·
Keuntungan
dibagi para pihak sesuai perjanjian
·
Pemilik dana
(bank) menanggung kerugian yang tidak disebabkan oleh pengelola, asalkan modal
pokok tidak berkurang
Mudharabah
dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1)
Mudharabah
mutlaqah, yaitu kerjasama antara shahibul maal dan mudharib tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
2)
Mudharabah
muqayyadah, yaitu kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi
dengan jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Adapun
pembiayaan mudharabah diterapkan dalam dua hal yaitu:
1)
Pembiayaan modal
kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2)
Investasi khusus
Prinsip mudharabah terdapat adanya penggabungan
pengalaman keuangan dengan pengalaman bisnis. Dalam sistem ini bank memberikan
modal dana dan nasabah menyediakan kapabiliti usaha. Selanjutnya laba dibagi
menurut suatu rasio yang disepakati. Dalam hal kerugian, banklah yang
memikulnya dan nasabah hanya kehilangan nilai kerjanya selama modal pokok tidak
berkurang. Bila modal pokok berkurang, nasabah harus mengemballikannya seperti
semula dan nasabah disebut sebagai orang yang mempunyai hutang terhadap bank
selama belum dibayar.
b.
Bagi hasil berdasarkan prinsip musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kesepakatan bersama.
Hal-hal pokok
yang terdapat dalam musyarakah adalah:
·
Adanya dua
sekutu atau lebih, masing-masing memasukkan modal
·
Adanya obyek
persekutuan yang diperjanjikan
·
Adanya pembagian
resiko dan keuntungan dari hasil persekutuan
Pembiayaan musyarakah
terdiri dari berbagai jenis, menurut Saad Abdul Sattar Al-Harran membagi
musyarakah menjadi dua yaitu:
1)
Syirkah al-milk
(non contractual partnership)
2)
Syirkah al-uqaad
(contractual partnership)
Dari segi ekonomi, syirkah
pemilikan (contractual partnership)
terbentuk karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan
pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan dari segi yuridis,
syirkah pemilikan terbentuk dari perjanjian dan disebut contractual partnership. Musyarakah akad (contractual partnership) terbentuk dengan cara kesepakatan dimana
dua orang atau lebih sepakat bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Musyarakah akad terbagi
menjadi:
1)
Syirkah inan
(restricted authority and obligation)
Kontrak antara
dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana
dan berpartisipasi dalam kerja. Porsi masing-masing tidak harus sama sesuai
dengan kesepakatan. Contoh: perseroan terbatas.
2)
Syirkah
mufawadhah (full authority and obligation)
Kontrak kerja
sama antara dua orang atau lebih setiap hak memberikan satu porsi dari
keseluruhan dan berpartisipasi dalam kerja. Contoh: koperasi.
3)
Syirkah a’maal
(labour, skill and management)
Kontrak kerja
sama dua orang atau lebih seprofesi untuk menerima bekerja sama dan berbagi
keuntungan dari pekerjaan itu. Contoh: arsitek yang sama-sama mengerjakan
proyek.
4)
Syirkah wujuh
(good will, credit worthiness and contracts)
Kontrak antara
dua orang atau lebih yang memiliki keahlian dalam bisnis. Membeli barang secara
kredit kemudian menjual barang tersebut secara tunai. Selanjutnya berbagi
keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan
oleh tiap mitra.
Praktek pembiayaan
berdasarkan prinsip musyarakah dalam perbankan syariah diantaranya:
1)
Pembiayaan
proyek
Nasabah dan bank
sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek. Setelah proyek selesai,
nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
untuk bank.
2)
Pembiayaan
melalui pembelian saham
Bank
diperbolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, dimana bank
memberikan modal atau membeli saham yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank
melakukan divestasi atau menjual saham bagiannya, baik secara singkat maupun
bertahap.
Pengertian
bagi hasil atau partnership (maatschap) yang dijabarkan di atas adalah sama,
yaitu:
a. Perjanjian kerja sama dua orang atau lebih
b. Tujuannya mencari keuntungan
c. Dengan cara memasukkan modal masing-masing
d. Hasilnya dibagi bersama
2.
Sistem jual beli
Didasarkan pada jual beli barang untuk pembiayaan
barang produktif, misalnya pembelian barang pesanan. Secara praktek ada tiga
prinsip yaitu murabahah, al-istishna san as-salam.
a.
Jual beli berdasarkan prinsip murabahah
Murabahah adalah
akad jual beli antara bank dan nasabah, bank membeli barang yang diperlukan dan
menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan
keuntungan yang disepakati.
b.
Jual beli berdasarkan prinsip al-istishna
Istishna adalah
akad jual beli barang pesanan antara nasabah (pembeli) dan bank (penjual),
spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran
dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Prinsip jual beli ini
diperuntukkan bagi perusahaan yang punya pesanan barang tetapi tidak mempunyai
dana untuk produksi.
c.
Pembiayaan berrdasarkan prinsip as-salam
As-salam artinya
akad jual beli barang pesanan antara nasabah (pembeli) dan bank (penjual),
spesifikasi dan harga barang pesanan berkenaan dengan hasil bumi. Pembelian terhadap
barang harus ditentukan criteria yang jelas mengenai jenis barang, banyaknya
dan harga yang disepakati.
3.
Sistem sewa
Ijarah
termasuk salah satu pembiayaan di Perbankan Syariah. Ijarah adalah akad
pemindahan hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang atau jasa dengan melalui
pembayaran sewa kepada pemilik. Ijarah atau sewa terdiri dari dua macam yaitu
ijarah (sewa menyewa) dan ijarah al-muntahia bit-tamlik (sewa dengan hak opsi
atau sewa beli). Ijarah tanpa kepemilikan adalah pemindahan hak penggunaan atau
pemanfaatan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu
sendiri. Ijarah al-muntahia bit-tamlik atau ijarah waiqtina adalah perpaduan
antara kontrak jual beli dan sewa menyewa atau dengan kata lain akad sewa yang
diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa.
Prinsip
pembiayaan yang digunakan oleh bank syariah adalah prinsip sewa beli atau
ijarah al-muntahia bit-tamlik, karena sifat pembiayaan adalah untuk menolong
para pengusaha yang membutuhkan modal dan bank juga tidak bermaksud untuk
memiliki barang tersebut. Dalam hal ini kedudukan nasabah sebagai lessee yang
memperoleh hak untuk menggunakan modal selama jangka waktu tertentu, sedangkan
bank syariah adalah sebagai lessor yaitu pemilik barang modal.
Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian
campuran antara sewa menyewa dan jual beli yang mempunyai karakteristik berbeda
dengan sewa menyewa. Di dalam sewa beli di masa akhir penyewaan, nasabah
memperoleh kesempatan untuk memiliki barang modal yang bersangkutan.
Kesimpulan:
·
Perjanjian
pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yang terdiri dari prinsip mudharabah,
prinsip musyarakah, prinsip murabahah, prinsip istishna, prinsip salam, dan
prinsip ijarah al-muntahia bit-tamlik mempunyai sistem serta bentuk dan
struktur hukum, yaitu sistem bagi hasil, sistem jual beli dan sistem ijarah.
·
Perjanjian
pembiayaan dengan sistem bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan
musyarakah menggunakan struktur hukum persekutuan atau partnership, sedangkan
sistem jual beli berdasarkan prinsip murabahah, al-istishna, dan as-salam
menggunakan struktur jual beli.
(Al-Mawarid
Edisi XI Tahun 2004)
2 komentar:
thanks :k: :h:
Leasing pembiayaan mobil bekas dp rendah serta cicilan ringan dan pinjaman dana jaminan bpkb mobil untuk seluruh wilayah indonesia
Sukma Dinata (Marketing Officer)
Telp/Whatsapp/Sms : 081280295839
https://www.adirakreditmobil.com/
Posting Komentar