Sabtu, 08 Maret 2014

Negara



Menurut para ahli:
1.      Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempnyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.
2.      Max weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.      Karl mark
Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lainnya.
4.      George jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dan kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
5.      Prof. R. Djokosoetono, SH.
Negara dalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, yang sah dan ditaati oleh rakyatnya sebagai bangsa.

Unsur-unsur Negara
a.       Unsur konstitutif
1.      Rakyat
Rakyat merupakan semua orang yang berdiam dalam suatu wilayahnegara dan tunduk kepada kekuasaan Negara tersebut
2.      Wilayah
Wilayah Negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat.
3.      Pemerintah yang berdaulat
·         Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah presiden dan para menteri.
·         Pemerintah berdaulat ke dalam dan ke luar. Berdaulat ke dalam, artinya berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga Negara dan wilayah negaranya. Berdaulat ke luar, artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain.

b.      Unsur deklaratif
1.      Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan adanya Negara.
2.      Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu Negara berdasarkan pertimbangan hukum.

Sifat Negara antara lain :
1.      Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.      Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.      Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

1 komentar:

Siska qravity mengatakan...

makasih infonya sangat berguna sekali

susu kental manis

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar