Menurut para ahli:
1.
Harold J. Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempnyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara syah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam
masyarakat.
2.
Max weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.
Karl mark
Negara
adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia
yang lainnya.
4.
George jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dan kelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
5.
Prof. R. Djokosoetono, SH.
Negara
dalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Dari beberapa
pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Negara adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya sebagai bangsa.
Unsur-unsur Negara
a. Unsur
konstitutif
1.
Rakyat
Rakyat
merupakan semua orang yang berdiam dalam suatu wilayahnegara dan tunduk kepada
kekuasaan Negara tersebut
2.
Wilayah
Wilayah
Negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya
pemerintahan yang berdaulat.
3.
Pemerintah yang berdaulat
·
Pemerintah dalam arti luas adalah
gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah
presiden dan para menteri.
·
Pemerintah berdaulat ke dalam dan ke
luar. Berdaulat ke dalam, artinya berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas
warga Negara dan wilayah negaranya. Berdaulat ke luar, artinya mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain.
b. Unsur
deklaratif
1.
Pengakuan de facto adalah pengakuan
berdasarkan kenyataan adanya Negara.
2.
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap
sahnya suatu Negara berdasarkan pertimbangan hukum.
Sifat Negara antara lain :
1. Sifat
memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat
monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat
totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
1 komentar:
makasih infonya sangat berguna sekali
susu kental manis
Posting Komentar