Di
lingkungan masyarakat umum. pengertian penduduk dengan warga negara disalah
artikan. Mereka beranggapan bahwa penduduk dengan warga negara sama. Padahal
penduduk dengan warga negara berbeda. Penduduk adalah orang-orang yang mendiami
suatu wilayah, sedangkan warga negara adalah orang-orang yang menjadi unsur
dari negara. Telah kita ketahui bahwa ada tiga unsur berdirinya negara yaitu
wilayah, pemerintah, dan warga negara. Sehingga tanpa adanya warga negara, seseorang
atau kelompok tidak dapat mendirikan suatu negara. Selain itu, warga negara berkedudukan
sebagai orang merdeka, karena mendirikan suatu negara dengan kekuatan bersama,
tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Seseorang
hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan. Kewarganegaraan ini didapatkannya
melalui orang tuanya. Jika negara orang tuanya menganut asas ius sanguinis,
yaitu menurut darah keturunan, maka semenjak ia dilahirkan, ia memiliki
kewarganegaraan yang sama dengan orang tuanya. Atau jika ia dilahirkan di
sebuah negara yang menganut asas ius soli, yaitu menurut tempat kelahiran, maka
negara tersebut mengakui bahwa ia adalah warga negara dari negara tersebut.
Sehingga seseorang dapat memiliki satu kewarganegaraan (apatride), dua kewarganegaraan
(bipatride), atau lebih dari dua (multipatride). Masalah kewarganegaraan
tersebut dapat teratasi jika orang tersebut telah dinyatakan dewasa karena
ketika ia dewasa, ia hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan. Selain melalui
dua hal tersebut, seseorang dapat memiliki kewarganegaraan dengan cara
naturalisasi. Warga negara dan naturalisasi memiliki hak yang berbeda.
Naturalisasi tidak dapat mengajukan diri menjadi seorang presiden dan tidak
dapat menjadi anggota dari lembaga yang menyusun undang-undang.
Permasalahan
yang berkaitan dengan kewarganegaraan hanya sedikit dan biasanya muncul karena masalah
politik dengan negara. Dan hal itu merupakan salah satu faktor seseorang
mencari suaka. Alasan lain seseorang mencari suaka adalah ia tidak suka dengan
kondisi di negaranya atau adanya konflik di daerah yang menyebabkan ia harus
berpindah kewarganegaraan. Tetapi mencari suaka tidaklah mudah karena suaka
akan menimbulkan berbagai masalah bagi suatu negara, yaitu menimbulkan konflik
sosial. Seperti yang terjadi di Perancis. Negara tersebut melarang warga
negaranya untuk menggunkana jilbab, tetapi sebagian warga negaranya adalah
orang-orang Turki yang Islam sehingga ketika pelarangan itu terjadi mereka
melakukan demo dan menunjukkan bahwa mereka memiliki kewarganegaraan Perancis
maka seharusnya mereka diperlakukan dengan adil oleh pemerintahnya. Ini
menyebabkan negara tersebut tidak dapat melakukan apapun. Selain menyebabkan
konflik sosial, suaka juga mempengaruhi perekonomian di negara tersebut. Oleh
sebab itu, negara Indonesia memiliki proteksi terhadap suaka. Tetapi negara
Indonesia bukanlah negara yang dijadikan sebagai tujuan suaka karena Indonesia
tidak memiliki sesuatu yang dicari oleh seseorang. Saat ini, negara yang
dijadikan sebagai tujuan suaka adalah Australia. Negara tersebut memberikan
jaminan kesejahteraan dan pendidikan bagi setiap warga negara, sehingga
Australia menjadi dream land bagi
orang yang mencari suaka.
Sebenarnya
masalah kewarganegaraan pernah melanda negara Indonesia, yaitu pada tahun 1955,
saat kepemimpinan Soeharto. Pada saat itu, banyak orang Cina yang tinggal di
Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal ini menyebabkan presiden
Soeharo memberikan pilihan kepada orang-orang Cina yang tinggal di Indonesia,
yaitu jika mereka ingin tinggal di Indonesia, mereka hanya boleh
berkewarganegaraan Indonesia dan harus melepas kewarganegaraan Cina. Jika
tidak, mereka harus kembali ke negara mereka. Tetapi berbeda dengan B.J
Habibie, presiden Indonesia ke tiga. Beliau memiliki dua kewarganegaraan, yaitu
Indonesia dan Jerman. Ia memiliki kewarganegaraan Jerman atas jasa-jasa yang
telah ia lakukan di bidang pesawat terbang. Jadi B.J Habibie tidak mencari
tetapi diberikan kewarganegaraan oleh Jerman.
Seseorang
juga dapat tidak memiliki kewarganegaraan karena kewarganegaraannya dicabut
oleh negaranya. Pencabutan tersebut dapat disebabkan oleh unsur politik. Dia
melakukan kesalahan yang sangat merugikan negara atau hanya taktik politik saja.
Di
Indonesia masalah kwarganegaraan telah diatur di dalam UU. Antara hak dan
kewajiban seorang negara pun telah diatur di dalam UUD 1945. Sehingga kita
sebagai warga negara Indonesia harus patuh dan tunduk terhadapa peraturan
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar