Negara
dibentuk tidak tanpa tujuan. Negara dibentuk untuk mencapai suatu tujuan, yaitu
kesejahteraan. Menurut Max Weber, negara memiliki sifat yang memaksa dan
monopoli. Sewaktu-waktu negara dapat menindas rakyat dengan sifat yang
dimilikinya, bahkan penindasan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik.
Sehingga negara harus dikontrol agar tidak otoriter pada rakyatnya. Maka
konstitusi diperlukan untuk mengontrol negara dan meyakinkan negara untuk
mencapai tujuan awalnya yaitu untuk mencapai kesejahteraan.
Saat
ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945. Sebelumya Indonesia
telah mengalami pergantian konstitusi beberapa kali, yaitu: UUD 1945, konstitusi
RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali pada UUD 1945. Selain itu, UUD 1945 telah
mengalami 4 kali amandemen untuk menyempurnakan pasal-pasal yang ada di
dalamnya. UUD 1945 dapat disebut sebagai konstitusi, apabila UUD 1945 adalah
1.
Konsensus atau
kesepakatan. Jadi UUD 1945 tidak berasal dari satu suara atau hasil dari
pemikiran satu orang tetapi berasal dari kesepakatan beberapa orang atau
kelompok.
2.
Legal formal
(resmi dan mengikat), yaitu berdasar hukum. Sehingga orang yang melanggar UUD
1945 akan dihukum dan ancamannya bersifat langsung, tidak abstrak. Di dalam UUD
1945 terdapat pasal-pasal yang menjelaskan tentang hukuman bagi seseorang yang
melanggar UUD 1945.
3.
Sumber tertib
hukum, yaitu UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di bawah Pancasila
sehingga perundang-undangan dan peraturan lainnya harus bersumber pada UUD
1945.
Konstitusi
merupakan hukum tertinggi di suatu negara, tetapi konstitusi masih banyak
diselewengkan oleh beberapa pihak, terutama yang paling banyak melakukan
penyelewengan ini adalah aparat negara, begitupun penyelewengan terhadap UUD
1945. Contoh penyelewengan terhadap UUD 1945 adalah
1.
Periode
berlakunya UUD 1945 (1945-1949), sistem kabinet presidensial berubah menjadi
kabinet parlementer. Akibatnya kehidupan politik dan pemerintahan pada saat itu
tidak stabil.
2.
Periode
berlakunya konstitusi RIS ( 1949-1950), NKRI berubah menjadi Negara Federasi
RIS. Hal ini mengakibatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi
terkotak-kotak karena adanya negara bagian.
3.
Periode
berlakunya UUDS 1950 (1950-1959), perubahan sistem kabinet presidensial menjadi
kabinet parlementer sehingga kabinet dalam pemerintahan sering berganti. Hal ini
pun menyebabkan tidak stabilnya stabilitas nasional. Dan rakyat pun tidak diperhatikan
oleh pemerintah.
4.
Periode
berlakunya UUD 1945, yaitu pada masa orde lama banyak terjadi penyimpangan.
Salah satunya konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom (nasional,
agama, dan komunis), yang sangat bertentangan dengan tujuan dan cita-cita
bangsa yang telah disepakati sebelum kemerdekaan. Akibatnya sistem yang telah
ditetapkan dalam UUD 1945 tidak berjalan dan mengakibatkan memburuknya keadaan
politik dan keamanan. Sedangkan pada masa orde baru, penyimpangan yang terjadi
adalah penyelenggaraan yang otoriter dan presiden menjabat selama 32 tahun
sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi bangsa Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan yang otoriter ditunjukkan dengan adanya pembatasan
terhadap pers dan rakyat dilarang mengkritik pemerintah. Padahal dengan adanya
pers, rakyat dapat mengetahui penyelenggaraan pemerintah dengan jelas sehingga
dapat bersifat transparan. Pers pun dapat menjadi jembatan untuk menghubungkan
pemerintah dengan rakyat begitupun sebaliknya. Dan secara tidak langsung
melalui pers, penyelenggaran negara yang dilakukan pemerintah dapat diawasi.
Sebenarnya sampai saat
ini pun masih banyak terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945. Sebagai contohnya
yaitu korupsi yang banyak dilakukan oleh para penyelenggara negara. Mereka
dalam melakukan korupsi menggunakan berbagai strategi yang semakin lama semakin
berkambang, yang tujuannya untuk mengindari hukum yang tercantum di dalam
pasal-pasal UUD 1945 maupun UU. Sehingga dalam memvonis koruptor, KPK
menggunakan pasal yang berkaitan dengan pencucian uang karena koruptor dalam menyimpan
uang hasil korupsinya tidak lagi berbentuk uang tetapi berbentuk barang (rumah,
mobil, dll).
Penyimpangan dari UUD
1945, yang dilakukan oleh para penyelenggara negara merupakan tindakan yang
melecehkan konstitusi di Indonesia. Dan dapat disimpulkan bahwa yang pertama
menginjak-injak konstitusi adalah penyelenggara negara. Maka sebagai warga
negara kita jangan mengandalkan pemerintah sepenuhnya. Tetapi rakyat lah yang
harus mengontrol jalannya pemerintahan. Jika ditotal dengan jumlah penduduk di
suatu negara, aparat negara hanya 25% dari jumlah penduduk dari negara
tersebut, maka tidak ada alasan bagi kita, sebagai rakyat sipil, untuk tidak
ikut andil dalam mengawasi dan mengontrol dalam penyelenggaraan negara. Karena,
untuk apa kita bernegara jika kita tidak sejahtera? Sedangkan yang menikmati
kesejahteraan tersebut adalah kaum elit, termasuk penyelenggara negara yang
selalu berkeinginan untuk memperkaya diri tanpa memikirkan rakyat jelata yang
sangat membutuhkan kenyamanan dan ketentraman dalam hidupnya. Dan di tangan
kita lah kesenjangan sosial yang terjadi diantara kaum elit dengan rakyat
jelata dapat lebur.
0 komentar:
Posting Komentar