Sistem pemerintahan negara
Indonesia adalah sistem presidensial. Prinsip bahwa negara Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial dapat dipahami dari adanya ketentuan –
ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
‘Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal
4 ayat 1)
‘Presiden
dibantu oleh menteri negara’ (pasal 17 ayat 1 )
‘Menteri –
menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden’ (pasal
17 ayat 20)
‘Setiap Menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan’ (pasal
17 ayat 3)
‘Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang’ (pasal
17 ayat 4)