Sistem pemerintahan negara
Indonesia adalah sistem presidensial. Prinsip bahwa negara Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial dapat dipahami dari adanya ketentuan –
ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
‘Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal
4 ayat 1)
‘Presiden
dibantu oleh menteri negara’ (pasal 17 ayat 1 )
‘Menteri –
menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden’ (pasal
17 ayat 20)
‘Setiap Menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan’ (pasal
17 ayat 3)
‘Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang’ (pasal
17 ayat 4)
Kelima ketentuan diatas menunjukkan
dianutnya prinsip pemerintahan presidensil di Indonesia. Gambaran lebih rinci
tentang sistem presidensial dapat ditemukan melalui dua ciri pokok yaitu : (a)
pembagian kekuasaan negara ; dan (b) sistem check
and balances menurut UUD 1945.
1. Pembagian
Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
LEMBAGA – LEMBAGA
NEGARA RI
MA MK
KY
|
Presiden
|
Kabinet
|
BPK
|
MPR
DPD
DPR
|
Penjelasan bagan :
a. Setelah
mengalami perubahan selama 4 kali berturut-turut (tahun 1999-2002), lembaga
negara yang ada di Indonesia mengalami pengurangan sekaligus juga penambahan.
b. Terdapat
larangan rangkap jabatan diantara para pejabat lembaga negara tingkat pusat.
c. MPR
kini tidak lagi berkedudukan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
d. DPR
telah dikukuhkan kedudukannya sebagai lembaga pembuat undang-undang.
e. Selain
DPR ada lembaga perwakilan daerah, dalam bentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
f. Presiden
tidak lagi menjadi lembaga pemegang “kekuasaan membuat undang-undang” tetapi
menjadi Presiden sebagai “pemegang kekuasaan eksekutif”
g. Kedudukan
Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka semula kini
hanya disebut dalam penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 1945; kini ditegaskan dalam
pasal 24 ayat 1.
h. Keberadaan
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman diatur
dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
i.
Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) adalah lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
2. Sistem
Checks and Balances meenurut UUD 1945
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
MPR
memberhentikan Presiden dan Wapres
|
Presiden
mengangkat Hakim Agung
|
MA berhak me-review peraturan pemerintah, dll.
|
DPR mengawasi
Presiden dengan hak angket, hak interpelasi, hak budget,dll
|
Prediden
memilih 3 Hakim Konstitusi
|
MK memutuskan
apakah Presiden/Wapres bersalah
|
DPR dapat
menyetujui/menolak perjanjian internasional
|
|
MK berhak me-review undang-undang
|
DPR memberi
pertimbangan dalam pengangkatan duta, dan pemberian amnesti dan abolisi
|
|
|
DPR memberi
persetujuan tentang pencalonan Hakim Agung dan memilih 3 calon Hakim
Konstitusi
|
|
|
Hak untuk melakukan review/judical review yaitu menentukan apakah isi sebuah peraturan
perundang-undangan sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang
ada di atasnya. Karena yang ingin diuji adalah isi/materi suatu peraturan
perundang-undangan, hak ini sering juga disebut hak uji material. Lembaga
penjaga UUD umumnya memiliki hak menguji secara meterial undang-undang yaitu menguji
apakah isi suatu undang-undang bertentangan
dengan UUD atau tidak. Hak semacam ini hanya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.
Sejarah
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pada awal kemerdekaan
sesuai dengan ketentuan UUD 1945 berlaku sistem pemerintahan presidensial.
Namun pratik politik kemudian mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem
perlementer yang berlaku di masa RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dan
masa berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959). Sesudah itu
Indonesia menerapkan pemerintahan Presidensial sampai sekarang.
1. Sistem
Pemerintahan Pada Awal Kemerdekaan
Sistem peerintahan yang
dianut adalah sistem presidensial, akan tetapi MPR, DPR, dan DPA belum
terbentuk karena itu sesuai ketentuan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 selain
memegang kekuasaan eksekutif Presiden RI juga melaksanakan tugas MPR, DPR, dan
DPA dibantu Komite Nasional. Namun pada 14 November 1945 keluar maklumat Presiden yang berisi bahwa tanggung jawab
pemerintahan ada di tangan para menteri. Maklumat tersebut menunjukkan adanya
pergantian sistem pemerintahan, yaitu Presiden tidak lagi berfungsi sebagai
kepala pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala negara. Kepala pemerintahan
dijabat oleh Perdana Menteri.
2. Sistem
Pemerintahan Pada Masa Berlakunya Konstitusi RIS
Sejak 2 Desember 1949 NKRI
berubah menjadi RIS. Pemerintahanpun didasarkan pada konstitusi RIS 1949.
Konstitusi RIS mengenal 6 lembaga negara yaitu
a. Presiden
b. Dewan
Menteri,
c. Senat
yaitu lembaga perwakilan negara bagian di negara RIS
d. Dewan
Perwakilan Rakyat,
e. Mahkamah
Agung yaitu lembaga pengadilan federal tertinggi
f. Dewan
Pengawas Keuangan yaitu lembaga yang bertugas mengawasi pertanggung jawaban
pengeluaran / penerimaan RIS.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS :
a. Presiden
dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk 3 pembentuk kabinet.
b. Presiden
mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai Perdana
Menteri.
c. Presiden
juga membentuk kabinet/dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet.
d. Menteri-menteri
(dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri
juga melaksanakan tugas keseharian Presiden jika Presiden berhalangan hadir.
e. Pemerintah
adalah Presiden bersama menteri.
f. Presiden
juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
g. Menteri-menteri
baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR.
h. DPR
tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya.
3. Sistem
Pemerintahan pada masa berlakunya UUDS 1950
UUDS 1950 menganut
sistem pemerintahan parlementer, dan mengenal 5 lembaga negara yaitu
a. Presiden
sebagai kepala negara. Tugas presiden terbatas pada :
·
Membentuk kementrian
dengan menunjuk Formatur Kabinet, serta mengesahkan Dewan Menteri yang
diusulkan oleh Formatur Kabinet.
·
Memberi tanda-tanda
kehormatan sesuai undang-undang
·
Membubarkan DPR atas
usul kabinet dan melaksanakan tugas-tugas seremonial lainnya seperti memberi
amanat dan mengentarkan RUU ke DPR
b. Menteri-menteri
c. Dewan
Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah
Agung
e. Dewan
Pengawas Keuangan
Untuk segala persoalan
kenegaraan yang memerlukan pengaturan melalui undang-undang (UU), pemerintah
bersama DPR bertugas membuatnya. Kekuasaan Yudikatif dalam negara RI
berdasarkan UUDS 1950 dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan pengadilan
lain dibawahnya. Sedangkan lembaga yang secara khusus bertugas untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan negara oleh
pihak pemerintah adalah Dewan Pengawas Keuangan.
4. Sistem
Pemerintahan Pada Masa Demokrasi Terpimpin : 5 Juli 1959 – 1966
Sistem pemerintahan
adalah sistem presidensial berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Pada masa ini, pelaksanaan sistem pemerintahan presidensil mengalami
penyimpangan, diantaranya :
a. Pimpinan
MPR, DPK, BPK, dan MA diberi kedudukan sebagai Menteri, sehingga ditempatkan
sebagai bawahan Presiden..
b. Presiden
membubarkan DPR pada tahun 1960 setelah DPR menolak menyetujui Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.
c. Presiden
memperluas kekuasaannya melalui UU No 19 tahun 1964 yang antara lain menentukan
bahwa “demi kepentingan revolusi,
Presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan”
Prinsip pemisahan
kekuasaan negara dan sistem check and
balances yang menjadi pilar utama sistem pemerintahan presidensial telah
diabaikan oleh Soekarno. Bahkan Soekarno memperbesar kekuasaannya dengan
membentuk lembaga ekstra-konstitusional ataupun dengan mengatur sendiri hal-hal
yang semestinya diatur bersama dengan DPR.
Keberhasilan yang
dicapai oleh pemerintah selama masa demokrasi terpimpin adalah :
a. Keberhasilan
pemerintah menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama hampir
16 tahun.
b. Keberhasilan
menyatukan Irian Barat ke dalam pangkuan Ibu Pertiwi setelah cukup lamamenjadi
sengketa dengan pihak Belanda.
5. Sistem
Pemerintahan Pada Masa Orde Baru : 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
Selama masa Pemerintahan
Presiden Soeharto telah terbentuk 8 buah kabinet mulai dari kabinet Ampera yang
disempurnakan (11 Oktober 1967 – 6 Juni 1968) sampai ke kabinet Pembangunan VII
(16 Maret 1998 – 21 Mei 1998). Semua kabinet itu bersifat Presidensial dalam
arti diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; pembentukannya pun tidak perlu
memperhatikan kekuatan – kekuatan politik di lembaga perwakilan rakyat.
Selama masa orde baru
telah dilaksanakan enam kali pemilihan umum, yaitu pemilu tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan pemilu tahun 1997. Melalui pemilu itu terbentuklah MPR
dan DPR sebagai lembaga legislatif pusat. MPR memilih presiden dan wakil
presiden. Dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, selama masa orde baru MPR
terus memilih dan memilih kembali Soeharto sebagai presiden RI. Oleh karena
itulah presiden Soeharto dapat memerintah Indonesia selama hampir 32 tahun.
2 komentar:
artikelnya mengenai Sistem Pemerintahan Republik Indonesia di http://dinaseptember.blogspot.co.id simple tetapi bermanfaat. terimakasih.
Posting Komentar