Sabtu, 28 September 2013

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Prinsip bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dapat dipahami dari adanya ketentuan – ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
‘Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1)
‘Presiden dibantu oleh menteri negara’ (pasal 17 ayat 1 )
‘Menteri – menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden’ (pasal 17 ayat 20)
‘Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan’ (pasal 17 ayat 3)
‘Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang’ (pasal 17 ayat 4)

Kelima ketentuan diatas menunjukkan dianutnya prinsip pemerintahan presidensil di Indonesia. Gambaran lebih rinci tentang sistem presidensial dapat ditemukan melalui dua ciri pokok yaitu : (a) pembagian kekuasaan negara ; dan (b) sistem check and balances menurut UUD 1945.
1.      Pembagian Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA RI
MA  MK   KY
Presiden
 
Kabinet
BPK
MPR
DPD  DPR
 



Penjelasan bagan :
a.       Setelah mengalami perubahan selama 4 kali berturut-turut (tahun 1999-2002), lembaga negara yang ada di Indonesia mengalami pengurangan sekaligus juga penambahan.
b.      Terdapat larangan rangkap jabatan diantara para pejabat lembaga negara tingkat pusat.
c.       MPR kini tidak lagi berkedudukan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
d.      DPR telah dikukuhkan kedudukannya sebagai lembaga pembuat undang-undang.
e.       Selain DPR ada lembaga perwakilan daerah, dalam bentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
f.       Presiden tidak lagi menjadi lembaga pemegang “kekuasaan membuat undang-undang” tetapi menjadi Presiden sebagai “pemegang kekuasaan eksekutif”
g.      Kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka semula kini hanya disebut dalam penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 1945; kini ditegaskan dalam pasal 24 ayat 1.
h.      Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
i.        Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.




2.      Sistem Checks and Balances meenurut UUD 1945
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
MPR memberhentikan Presiden dan Wapres
Presiden mengangkat Hakim Agung
MA berhak me-review      peraturan pemerintah, dll.
DPR mengawasi Presiden dengan hak angket, hak interpelasi, hak budget,dll
Prediden memilih 3 Hakim Konstitusi
MK memutuskan apakah Presiden/Wapres bersalah
DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional

MK berhak me-review undang-undang
DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan duta, dan pemberian amnesti dan abolisi


DPR memberi persetujuan tentang pencalonan Hakim Agung dan memilih 3 calon Hakim Konstitusi



Hak untuk melakukan review/judical review yaitu menentukan apakah isi sebuah peraturan perundang-undangan sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Karena yang ingin diuji adalah isi/materi suatu peraturan perundang-undangan, hak ini sering juga disebut hak uji material. Lembaga penjaga UUD umumnya memiliki hak menguji secara meterial undang-undang yaitu menguji apakah isi suatu undang-undang  bertentangan dengan UUD atau tidak. Hak semacam ini hanya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.

Sejarah Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Pada awal kemerdekaan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 berlaku sistem pemerintahan presidensial. Namun pratik politik kemudian mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem perlementer yang berlaku di masa RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dan masa berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959). Sesudah itu Indonesia menerapkan pemerintahan Presidensial sampai sekarang.
1.      Sistem Pemerintahan Pada  Awal Kemerdekaan
Sistem peerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, akan tetapi MPR, DPR, dan DPA belum terbentuk karena itu sesuai ketentuan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 selain memegang kekuasaan eksekutif Presiden RI juga melaksanakan tugas MPR, DPR, dan DPA dibantu Komite Nasional. Namun pada 14 November 1945 keluar maklumat  Presiden yang berisi bahwa tanggung jawab pemerintahan ada di tangan para menteri. Maklumat tersebut menunjukkan adanya pergantian sistem pemerintahan, yaitu Presiden tidak lagi berfungsi sebagai kepala pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala negara. Kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri.



2.      Sistem Pemerintahan Pada Masa Berlakunya Konstitusi RIS
Sejak 2 Desember 1949 NKRI berubah menjadi RIS. Pemerintahanpun didasarkan pada konstitusi RIS 1949. Konstitusi RIS mengenal 6 lembaga negara yaitu
a.       Presiden
b.      Dewan Menteri,
c.       Senat yaitu lembaga perwakilan negara bagian di negara RIS
d.      Dewan Perwakilan Rakyat,
e.       Mahkamah Agung yaitu lembaga pengadilan federal tertinggi
f.       Dewan Pengawas Keuangan yaitu lembaga yang bertugas mengawasi pertanggung jawaban pengeluaran / penerimaan RIS.
Pokok-pokok sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS :
a.       Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk 3 pembentuk kabinet.
b.      Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai Perdana Menteri.
c.       Presiden juga membentuk kabinet/dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet.
d.      Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri juga melaksanakan tugas keseharian Presiden jika Presiden berhalangan hadir.
e.       Pemerintah adalah Presiden bersama menteri.
f.       Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
g.      Menteri-menteri baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR.
h.      DPR tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya.

3.      Sistem Pemerintahan pada masa berlakunya UUDS 1950
UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer, dan mengenal 5 lembaga negara yaitu
a.       Presiden sebagai kepala negara. Tugas presiden terbatas pada :
·         Membentuk kementrian dengan menunjuk Formatur Kabinet, serta mengesahkan Dewan Menteri yang diusulkan oleh Formatur Kabinet.
·         Memberi tanda-tanda kehormatan sesuai undang-undang
·         Membubarkan DPR atas usul kabinet dan melaksanakan tugas-tugas seremonial lainnya seperti memberi amanat dan mengentarkan RUU ke DPR
b.      Menteri-menteri
c.       Dewan Perwakilan Rakyat
d.      Mahkamah Agung
e.       Dewan Pengawas Keuangan
Untuk segala persoalan kenegaraan yang memerlukan pengaturan melalui undang-undang (UU), pemerintah bersama DPR bertugas membuatnya. Kekuasaan Yudikatif dalam negara RI berdasarkan UUDS 1950 dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan pengadilan lain dibawahnya. Sedangkan lembaga yang secara khusus bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan negara oleh pihak pemerintah adalah Dewan Pengawas Keuangan.

4.      Sistem Pemerintahan Pada Masa Demokrasi Terpimpin : 5 Juli 1959 – 1966
Sistem pemerintahan adalah sistem presidensial  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pada masa ini, pelaksanaan sistem pemerintahan presidensil mengalami penyimpangan, diantaranya :
a.       Pimpinan MPR, DPK, BPK, dan MA diberi kedudukan sebagai Menteri, sehingga ditempatkan sebagai bawahan Presiden..
b.      Presiden membubarkan DPR pada tahun 1960 setelah DPR menolak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.
c.       Presiden memperluas kekuasaannya melalui UU No 19 tahun 1964 yang antara lain menentukan bahwa “demi kepentingan revolusi, Presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan”
Prinsip pemisahan kekuasaan negara dan sistem check and balances yang menjadi pilar utama sistem pemerintahan presidensial telah diabaikan oleh Soekarno. Bahkan Soekarno memperbesar kekuasaannya dengan membentuk lembaga ekstra-konstitusional ataupun dengan mengatur sendiri hal-hal yang semestinya diatur bersama dengan DPR.
Keberhasilan yang dicapai oleh pemerintah selama masa demokrasi terpimpin adalah :
a.       Keberhasilan pemerintah menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama hampir 16 tahun.
b.      Keberhasilan menyatukan Irian Barat ke dalam pangkuan Ibu Pertiwi setelah cukup lamamenjadi sengketa dengan pihak Belanda.

5.      Sistem Pemerintahan Pada Masa Orde Baru : 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
Selama masa Pemerintahan Presiden Soeharto telah terbentuk 8 buah kabinet mulai dari kabinet Ampera yang disempurnakan (11 Oktober 1967 – 6 Juni 1968) sampai ke kabinet Pembangunan VII (16 Maret 1998 – 21 Mei 1998). Semua kabinet itu bersifat Presidensial dalam arti diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; pembentukannya pun tidak perlu memperhatikan kekuatan – kekuatan politik di lembaga perwakilan rakyat.
Selama masa orde baru telah dilaksanakan enam kali pemilihan umum, yaitu pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan pemilu tahun 1997. Melalui pemilu itu terbentuklah MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif pusat. MPR memilih presiden dan wakil presiden. Dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, selama masa orde baru MPR terus memilih dan memilih kembali Soeharto sebagai presiden RI. Oleh karena itulah presiden Soeharto dapat memerintah Indonesia selama hampir 32 tahun.

2 komentar:

Gracia mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Aanwijzing.com mengatakan...

artikelnya mengenai Sistem Pemerintahan Republik Indonesia di http://dinaseptember.blogspot.co.id simple tetapi bermanfaat. terimakasih.

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar