Sabtu, 28 September 2013

UPAYA PENEGAKKAN HAM

Penegakkan HAM adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.


Pertimbangan HAM :
a.       Kenyataan sejarah
b.      HAM merupakan ukuran tertinggi bagi keberhasilan pembangunan suatu bangsa
c.       Komdisi HAM suatu negara merupakan salah satu ukuran penting yang menentukan kehormatan Negara

Upaya HAM dilakukan dengan dua pendekatan :
1.      Pencegahan
Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM dengan cara persuasif.
Upaya pencegahan :
  1. Penciptaan perundang-undangan HAM yang lengkap
  2. Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM
  3. Penciptaan perundang-undangan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM
  4. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2.      Penindakan
Penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya penindakan :
a.       Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM
b.       Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
c.       Investigasi dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat
d.      Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
e.       Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM

Lemaga Penegak HAM
1.      LSM HAM
2.      Komnas HAM
Dengan tujuan melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1.      Kasus Marsinah
2.      Kasus Timor Timur
3.      Kasus Tanjung Priok
4.      Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II

Hambatan dan tantangan dalam penegakkan HAM di Indonesia
1.      Dari dalam negeri
a.       Adanya hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum colonial.
b.   Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah orde lama yang bersifat otoriter.
c.   Penegakkan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
d.   Kesadaran hukum yang rendah sebagai akibat rendahnya SDM.
e.   Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum.
f.   Mekanisme lembaga penegak hukum dan HAM yang belum terpadu.
g.   Keadaan geografis Indonesia yang luas.
2.   Dari luar negeri
a.   Penetrasi idiologi dan kekuatan komunisme.
b.   Penetrasi idiologi dan kekuatan liberalisme.

Peran masyarakat dalam menegakkan HAM
1.      Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.
2.      Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
3.      Perlu dihindari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum.
4.      Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.
5.      Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD’45 alinea IV).

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar