Penegakkan HAM adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk
membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.
Pertimbangan HAM :
a. Kenyataan
sejarah
b. HAM
merupakan ukuran tertinggi bagi keberhasilan pembangunan suatu bangsa
c. Komdisi
HAM suatu negara merupakan salah satu ukuran penting yang menentukan kehormatan
Negara
Upaya HAM dilakukan
dengan dua pendekatan :
1. Pencegahan
Pencegahan adalah upaya untuk
menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM dengan cara
persuasif.
Upaya pencegahan :
- Penciptaan perundang-undangan HAM yang lengkap
- Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM
- Penciptaan perundang-undangan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM
- Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2. Penindakan
Penindakan adalah
upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku.
Upaya penindakan :
a. Pelayanan,
konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus
HAM
b. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran
HAM
c. Investigasi
dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di
dalam masyarakat
d. Penyelesaian
perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
e. Penyelesaian
perkara pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM
Lemaga
Penegak HAM
1. LSM
HAM
2. Komnas
HAM
Dengan tujuan melaksanakan
pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Beberapa
kasus pelanggaran HAM di Indonesia
:
1. Kasus
Marsinah
2. Kasus
Timor Timur
3. Kasus
Tanjung Priok
4. Kasus
Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
Hambatan
dan tantangan dalam penegakkan HAM di Indonesia
1. Dari
dalam negeri
a. Adanya
hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum colonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh pemerintah orde lama yang bersifat otoriter.
c. Penegakkan hukum yang kurang atau tidak
bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
d. Kesadaran hukum yang rendah sebagai akibat
rendahnya SDM.
e. Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian
aparat penegak hukum.
f. Mekanisme lembaga penegak hukum dan HAM yang
belum terpadu.
g. Keadaan geografis Indonesia yang luas.
2.
Dari luar negeri
a. Penetrasi idiologi dan kekuatan komunisme.
b. Penetrasi idiologi dan kekuatan liberalisme.
Peran
masyarakat dalam menegakkan HAM
1. Dalam
masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan
hak warga negara masyarakat.
2. Bila
terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk
mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
3. Perlu
dihindari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga
tercipta kepastian hukum.
4. Hukum
dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak
melalui pengetahuan dan kesadaran.
5. Pemerintah
sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
(Pembukaan UUD’45 alinea IV).
0 komentar:
Posting Komentar