Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
(Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Pembiayaan
di Perbankan Syariah di Indonesia)
di Perbankan Syariah di Indonesia)
Oleh: Ahmad Supriyadi
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
Sistem
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut sudut pandang yuridis adalah
sebagai berikut:
1.
Pembiayaan bagi
hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan prinsip musyarakah
2.
Pembiayaan jual
beli berdasarkan prinsip murabahah, prinsip istishna, dan prinsip as-salam
3.
Pembiayaan
sewa-menyewa berdasarkan prinsip ijarah (sewa murni) dan ijarah al-muntahia
bit-tamlik (sewa beli atau sewa dengan hak opsi)