Kamis, 06 Maret 2014

Demokrasi Pancasila



Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang diwarnai atau dijiwai oleh Pancasila. Pengertian  demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan  kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Dalam demokrasi ini, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial, serta keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.

Demokrasi Pancasila memiliki beberapa unsur pokok, antara lain:
1.      Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
2.      Demokrasi berdasarkan kepentingan umum
3.      Demokrasi menampilkan sosok negara hukum
4.      Negara demokrasi menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya
5.      Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan
6.      Di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat negara
7.      Demokrasi mengakui hak asasi
8.      Kelembagaan negara didasarkan kepada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat
9.      Setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara
10.  Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
11.  Setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif
12.  Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif
13.  Setiap demokrasi kekuasaan kehakiman
14.  Setiap demokrasi, kedudukan warga negaranya sama
15.  Setiap demokrasi, memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat
16.  Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya
Prinsip pokok demokrasi Pancasila
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum
2.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Di dalam negara demokrasi, hak asasi manusia diatur di dalam UU sehingga ada pembatasan terhadap hak asasi manusia. Sebenarnya beberapa UU mengenai HAM merupakan ratifikasi dari beberapa isi/poin Declaration of Human Right. Hak asasi manusia sudah ada sejak sebelum perang dunia. Secara tidak langsung atau sebelum dikenalnya hak asasi manusia, masyarakat sudah menerapakan prinsip dari hak asasi manusia tersebut.
3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
Pengambilan keputusan dalam demokrasi adalah secara musyawarah mufakat. Tetapi dalam kenyataannya pengambilan keputusan lebih banyak dengan voting. Walaupun demokrasi Pancasila tidak menolak voting tetapi hal ini tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila.
4.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
5.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
Partai politik memiliki peranan penting dalam menyalurkan aspirasi rakyat dan partai politik tidak bertujuan untuk mencapai kekuasaan. Tetapi saat ini partai politik digunakan untuk mencari kekuasaan. Padahal partai politik ada untuk menampung aspirasi-aspirasi rakyat.
6.      Pelaksanaan pemilihan umum
7.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat dan negara ataupun orang lain
10.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional
Ciri-ciri demokrasi Pancasila:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban
6.      Menghargai hak asasi manusia
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
Ciri ini merupakan ciri demokrasi yang diterapkan pada masa orde baru, yang pada saat itu pemerintah melarang adanya kritik terhadap pemerintah, demonstrasi dan pemogokan.  Tetapi jika ciri ini diterapkan hingga saat ini maka demokrasi Pancasila tidak dapat diterima oleh masyarakat, sehingga di era reformasi terjadi beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat sekarang. Pada masa ini demonstrasi dan pemogokan telah diatur di dalam UU.
8.      Tidak menganut sistem monopartai
9.      Pemilu dilaksanakan secara luber
10.  Mengandung sistem mengambang
Karena pemenang pemilu merangkul yang kalah dan kekuasaan dibagi-bagi yaitu kekuasaan dalam parlemen. Sehingga tidak ada perbedaan antara partai pemenang pemilu dengan yang kalah. Dan prinsip dalam setiap partai hampir sama sehingga seseorang yang condong pada partai tertentu bingung dalam menentukan pilihannya.
11.  Tidak kenal adanya dictator mayoritas dan tirani minoritas
12.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, yaitu negara Indonesia tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Dan di mata hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama.
2.      Indonesia menganut sistem konstitusional, berarti pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusional menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh konstitusi.
3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi tetapi kedaulatan tetap di tangan rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah MPR.
5.      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu DPR mengawasi pelaksanaan pemerintah yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang.
6.      Menteri negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dan menjalankan kekuasaan pemerintahan atas perintah Presiden.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, artinya walaupun presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, tetapi presiden bukan dictator. Dan presiden harus memperhatikan suara DPR.
Fungsi demokrasi pancasila
1.      Menjamin adanya keikuutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI
3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Demokrasi Pancasila pada masa orde baru dengan masa reformasi berbeda maupun pada masa orde lama. Pada masa orde baru penyimpangan terhadap demokrasi banyak dilakukan oleh pemerintah. Presiden Soeharto memanipulasi demokrasi tersebut melalu sistem pelaksanaan demokrasi tersebut. Sebenarnya pada zaman Soekarno pun seperti itu, tetapi soekarno melakukan penyimpangan demokrasi Pancasila secara langsung dengan menerapkan poros Nasakom, yang sangat bertolak belakang dengan Pancasila. Serta menggunakan pancasila dalam menjalankan kekuasaannya. Pada masa orde lama dan orde baru, mengkritik pemerintah dilarang sehingga rakyat tidak dapat menyatakan pendapatnya.  Padahal demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi Soekarno maupun Soeharto, tetapi demokrasi berdasarkan Pancasila dimana kedaulatan berada di tangan rakyat bukan di tangan penguasa.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar