Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang diwarnai atau dijiwai oleh Pancasila.
Pengertian demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur
berkesadaran religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti
luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi
Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau
dengan persetujuan rakyat. Dalam demokrasi ini, kebebasan individu tidak
bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial, serta
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi
mayoritas dan minoritas.
Demokrasi
Pancasila memiliki beberapa unsur pokok, antara lain:
1.
Demokrasi
berdasarkan kedaulatan rakyat
2.
Demokrasi
berdasarkan kepentingan umum
3.
Demokrasi
menampilkan sosok negara hukum
4.
Negara demokrasi
menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya
5.
Semua negara
demokrasi menggunakan lembaga perwakilan
6.
Di dalam negara
demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat negara
7.
Demokrasi
mengakui hak asasi
8.
Kelembagaan
negara didasarkan kepada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat
9.
Setiap demokrasi
memiliki tujuan dalam bernegara
10. Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
11. Setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif
12. Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif
13. Setiap demokrasi kekuasaan kehakiman
14. Setiap demokrasi, kedudukan warga negaranya sama
15. Setiap demokrasi, memberikan kebebasan dalam
penyaluran aspirasi rakyat
16. Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan
negara yang demokratis sifatnya
Prinsip pokok
demokrasi Pancasila
1.
Pemerintahan
berdasarkan hukum
2.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
Di dalam negara
demokrasi, hak asasi manusia diatur di dalam UU sehingga ada pembatasan
terhadap hak asasi manusia. Sebenarnya beberapa UU mengenai HAM merupakan
ratifikasi dari beberapa isi/poin Declaration of Human Right. Hak asasi manusia
sudah ada sejak sebelum perang dunia. Secara tidak langsung atau sebelum
dikenalnya hak asasi manusia, masyarakat sudah menerapakan prinsip dari hak asasi
manusia tersebut.
3.
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
Pengambilan
keputusan dalam demokrasi adalah secara musyawarah mufakat. Tetapi dalam
kenyataannya pengambilan keputusan lebih banyak dengan voting. Walaupun
demokrasi Pancasila tidak menolak voting tetapi hal ini tidak sesuai dengan
demokrasi Pancasila.
4.
Peradilan yang
merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
5.
Adanya partai
politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
Partai politik
memiliki peranan penting dalam menyalurkan aspirasi rakyat dan partai politik
tidak bertujuan untuk mencapai kekuasaan. Tetapi saat ini partai politik
digunakan untuk mencari kekuasaan. Padahal partai politik ada untuk menampung
aspirasi-aspirasi rakyat.
6.
Pelaksanaan
pemilihan umum
7.
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945), yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
9.
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat dan negara ataupun orang lain
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional
Ciri-ciri
demokrasi Pancasila:
1.
Kedaulatan ada
di tangan rakyat
2.
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
3.
Cara pengambilan
keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5.
Diakui adanya
keselarasan antara hak dan kewajiban
6.
Menghargai hak
asasi manusia
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
Ciri ini
merupakan ciri demokrasi yang diterapkan pada masa orde baru, yang pada saat
itu pemerintah melarang adanya kritik terhadap pemerintah, demonstrasi dan
pemogokan. Tetapi jika ciri ini
diterapkan hingga saat ini maka demokrasi Pancasila tidak dapat diterima oleh
masyarakat, sehingga di era reformasi terjadi beberapa perubahan yang tidak
sesuai dengan perkembangan masyarakat sekarang. Pada masa ini demonstrasi dan
pemogokan telah diatur di dalam UU.
8.
Tidak menganut
sistem monopartai
9.
Pemilu
dilaksanakan secara luber
10. Mengandung sistem mengambang
Karena pemenang pemilu merangkul yang kalah dan
kekuasaan dibagi-bagi yaitu kekuasaan dalam parlemen. Sehingga tidak ada
perbedaan antara partai pemenang pemilu dengan yang kalah. Dan prinsip dalam
setiap partai hampir sama sehingga seseorang yang condong pada partai tertentu
bingung dalam menentukan pilihannya.
11. Tidak kenal adanya dictator mayoritas dan tirani
minoritas
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan
umum
Sistem pemerintahan
demokrasi Pancasila:
1.
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan hukum, yaitu negara Indonesia tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa pemerintah maupun
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
Dan di mata hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama.
2.
Indonesia
menganut sistem konstitusional, berarti pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar)
dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas). Sistem konstitusional menegaskan bahwa pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh konstitusi.
3.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
tetapi kedaulatan tetap di tangan rakyat.
4.
Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah MPR.
5.
Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu DPR mengawasi pelaksanaan pemerintah yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang.
6.
Menteri negara,
bertanggung jawab kepada Presiden. Dan menjalankan kekuasaan pemerintahan atas
perintah Presiden.
7.
Kekuasaan kepala
negara tidak tak terbatas, artinya walaupun presiden tidak bertanggung jawab
pada DPR, tetapi presiden bukan dictator. Dan presiden harus memperhatikan
suara DPR.
Fungsi demokrasi
pancasila
1.
Menjamin adanya
keikuutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
2.
Menjamin tetap
tegaknya negara RI
3.
Menjamin tetap
tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4.
Menjamin tetap
tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5.
Menjamin adanya
hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6.
Menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab
Demokrasi
Pancasila pada masa orde baru dengan masa reformasi berbeda maupun pada masa
orde lama. Pada masa orde baru penyimpangan terhadap demokrasi banyak dilakukan
oleh pemerintah. Presiden Soeharto memanipulasi demokrasi tersebut melalu
sistem pelaksanaan demokrasi tersebut. Sebenarnya pada zaman Soekarno pun
seperti itu, tetapi soekarno melakukan penyimpangan demokrasi Pancasila secara
langsung dengan menerapkan poros Nasakom, yang sangat bertolak belakang dengan
Pancasila. Serta menggunakan pancasila dalam menjalankan kekuasaannya. Pada
masa orde lama dan orde baru, mengkritik pemerintah dilarang sehingga rakyat
tidak dapat menyatakan pendapatnya.
Padahal demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi Soekarno maupun Soeharto,
tetapi demokrasi berdasarkan Pancasila dimana kedaulatan berada di tangan
rakyat bukan di tangan penguasa.
0 komentar:
Posting Komentar