Sabtu, 08 Maret 2014

PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA



Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman ataupun perkembangan ideologi lain. Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing tetapi tetap sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam pancasila. Pancasila sebagai ideologi terbuka mempunyai nilai-nilai yaitu nilai dasar yang bersumber pada kehidupan masyarakat maupun realita bangsa Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan; nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll; dan nilai praktis yang merupakan penjabaran dari nilai instrumental dan terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti toleransi, gotong-royong, musyawarah, dll.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pancasila memiliki fungsi dan peran yaitu Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai sumber hukum Indonesia, Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai moral pembangunan, dan Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Pancasila sebagai sumber hukum Indonesia memang sudah diimplementasikan, terlihat pada undang-undang dan peraturan dibawah undang-undang yang hukumnya bersumber pada Pancasila. Namun pengamalan atau praktek dari pemberlakuan peraturan hukum tersebut mengalami kesenjangan. Hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maksudnya orang-orang yang memiliki kekuasaan atau uang, seperti koruptor hanya dihukum dengan hukuman yang ringan dan dengan bebas dapat keluar masuk penjara. Sedangkan orang-orang bawah yang hanya mencuri seekor ayam mendapat hukuman yang sangat berat. Ini menandakan bahwa para penegak hukum dalam menerapkan hukum belum maksimal dan masih terjadi penyimpangan didalamnya.
Seharusnya nilai dalam sila-sila Pancasila benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila harus menjadi petunjuk hidup atau pandangan hidup warga Negara Indonesia dalam menuju  kesejahteraan, keadilan dan daya saing bangsa.
Makna dari sila pertama yaitu sila ini menghendaki setiap warga Negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap tuhan. Sedangkan implementasinya yaitu percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing, saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, serta bekerja sama antara pemeluk agama yang berbeda sehingga tercipta kerukunan. Selain itu, seseorang dilarang memaksakan suatu agama kepada orang lain.
Tetapi dalam kenyataanya masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran agama. Banyak warga Negara yang dalam menjalankan ibadahnya tidak merasa aman karena masih ada ormas atau kelompok agama yang melakukan kekerasan atau perusakan tempat ibadah kelompok penganut agama lain, seperti membakar masjid. Hal ini pun tetap terjadi sampai sekarang. Dan belum ada penegakan hukum terhadap kelompok/ ormas yang melakukan hal-hal tersebut.
Sila kedua memiliki makna yaitu ingin menempatkan manusia sesuai harkatnya sebagai makhluk Tuhan dan sesama manusia tidak saling melecehkan, tidak semena-mena terhadap orang lain, mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sesama manusia punya rasa memiliki (memiliki Negara Indonesia), setiap manusia harus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, dll. Dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban, manusia harus mengerjakan kewajibannya terlebih dahulu, setelah itu baru menuntut haknya.
Sila ketiga memiliki makna yaitu merujuk pada kesatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku, agama dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Implementasinya yaitu, kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan (lebih mengutamakan kepentingan bangsa), rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara (ini adalah wujud dari kesetiaan dan kewajiban dari seorang warga Negara terhadap negaranya), bangga sebagai bangsa Indonesia (maka dari rasa bangga itu akan muncul rasa saling memiliki dan rasa persatuan kesatuan antara warga Negara), dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Banyaknya kerusuhan atau bentrokan antar warga seperti di Poso, Ambon, dll, itu disebabkan karena kurangnya pergaulan/ toleransi antara warga Negara. Dan dalam penyelesaian masalah warga Negara tidak mementingkan rasa persatuan dan kesatuan tetapi ego dan kepentingan pribadi yang lebih diutamakan.
Sila keempat memiliki makna bahwa adanya kesesuaian sifat dan keadaan di dalam Negara dengan hakikat “rakyat”. Dalam hal ini, masyarakat harus mengawasi wakil rakyat, tidak memaksakan kehendak orang lain, mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, musyawarah untuk mufakat didasarkan semangat kekeluargaan dan musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur. Tetapi kenyataanya banyak hasil dari musyawarah berasal dari keputusan pemimpin. Pendapat-pendapat yang disampaikan anggota rapat hanya dianggap sebagai formalitas saja dan hasil dari musyawarahpun tidak dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab. Pengawasan terhadap kerja wakil rakyat pun dirasa kurang. Banyak pejabat Negara yang melakukan korupsi. Sebagai contohnya saat ini terungkap bahwa ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melakukan korupsi yang terkait dengan suap sengketa pilkada. Padahal Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan yang tinggi dan bisa dikatakan bebas, tidak ada lembaga Negara yang mengawasi.
Sila kelima memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Arti adil yaitu tidak pilih kasih, tidak memandang darimana seseorang  itu berasal dan derajatnya, sebab setiap warga Negara di mata hukum sama.
           
Penjelasan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Mengandung makna kata “Tuhan”. Alam semseta diciptakan oleh Tuhan beserta makhluk-makhluk yang tinggal di bumi. Kemudian dari situ muncul pertanyaan ataupun konflik. Di dalam politik pun masih menjadi hal yang diperdebatkan sampai sekarang.
            Beberapa Negara memiliki paham ketuhanan yang berbeda dengan Negara lain. paham ini meliputi:
1. Atheis, bahwa Negara tidak menganggap adanya tuhan, bahkan warga negaranya dalam beragama dibatasi. Negara yang menerapkan paham ini salah satunya Rusia yang merupakan Negara komunis yang Marxisme yaitu bertumpu pada materi. Negara tersebut melarang warga negaranya untuk beribadah ke tempat peribadatan, misalnya seorang civil serrvan dilarang untuk beribadah ke gereja. Namun di Negara yang menganut atheis, agama tetap berkembang, karena dalam diri seorang manusia tetap ada rasa ingin memiliki tuhan.
2.  Teokrasi, bahwa Negara menganggap adanya tuhan. Agama sebagai landasan hukum. Negara yang menganut paham ini adalah Vatikan, Arab, Iran. Paham ini dibedakan menjadi dua yaitu teokrasi monarkis dan teokrasi demokrasi. Teori monarkis, yaitu tidak mengenal pemilu (pemimpin Negara turun temurun).
3. Sekuler/ Sekuleristis, yaitu Negara dan agama dibatasi/ memiliki ruang tersendiri. Yang menganut sistem ini adalah Negara-negara di Eropa dan Turki. Paham ini melarang pengeksposan simbol keagamaan.
4. Moderat, yaitu paham yang selalu mencari jalan tengah dalam menyelesaikan semua persengketaan. Menurut paham ini, semua pihak yang bersengketa, baik disebabkan oleh perbedaan kepentingan, pemikiran, ataupun ideologi harus berkompromi dengan mencari jalan tengah di antara keduanya. Keinginan untuk saling menang diganti dengan konsep take and give.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar