Pancasila sebagai
ideologi terbuka, yaitu pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan
jaman ataupun perkembangan ideologi lain. Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan demokrasi yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk
berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing tetapi
tetap sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam pancasila. Pancasila sebagai
ideologi terbuka mempunyai nilai-nilai yaitu nilai dasar yang bersumber pada
kehidupan masyarakat maupun realita bangsa Indonesia seperti
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan; nilai instrumental untuk
melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan
MPR, DPR, dll; dan nilai praktis yang merupakan penjabaran dari
nilai instrumental dan terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana
cara kita melaksanakan
nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
seperti toleransi,
gotong-royong,
musyawarah, dll.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
Pancasila memiliki fungsi dan peran yaitu Pancasila sebagai jiwa Bangsa
Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai sumber hukum Indonesia,
Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia, Pancasila sebagai pandangan
hidup, Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, Pancasila
sebagai moral pembangunan, dan Pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila. Pancasila sebagai sumber hukum Indonesia memang sudah
diimplementasikan, terlihat pada undang-undang dan peraturan dibawah
undang-undang yang hukumnya bersumber pada Pancasila. Namun pengamalan atau
praktek dari pemberlakuan peraturan hukum tersebut mengalami kesenjangan. Hukum
menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maksudnya orang-orang yang memiliki
kekuasaan atau uang, seperti koruptor hanya dihukum dengan hukuman yang ringan
dan dengan bebas dapat keluar masuk penjara. Sedangkan orang-orang bawah yang
hanya mencuri seekor ayam mendapat hukuman yang sangat berat. Ini menandakan
bahwa para penegak hukum dalam menerapkan hukum belum maksimal dan masih
terjadi penyimpangan didalamnya.
Seharusnya nilai dalam sila-sila Pancasila benar-benar diimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila harus menjadi petunjuk hidup atau
pandangan hidup warga Negara Indonesia dalam menuju kesejahteraan, keadilan dan daya saing
bangsa.
Makna dari sila pertama yaitu sila ini menghendaki setiap
warga Negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap tuhan.
Sedangkan implementasinya yaitu percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing, saling menghormati dan kebebasan
menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, serta bekerja sama antara
pemeluk agama yang berbeda sehingga tercipta kerukunan. Selain itu, seseorang
dilarang memaksakan suatu agama kepada orang lain.
Tetapi dalam kenyataanya masih banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran agama. Banyak warga Negara yang dalam menjalankan
ibadahnya tidak merasa aman karena masih ada ormas atau kelompok agama yang
melakukan kekerasan atau perusakan tempat ibadah kelompok penganut agama lain,
seperti membakar masjid. Hal ini pun tetap terjadi sampai sekarang. Dan belum
ada penegakan hukum terhadap kelompok/ ormas yang melakukan hal-hal tersebut.
Sila kedua memiliki makna yaitu ingin menempatkan manusia
sesuai harkatnya sebagai makhluk Tuhan dan sesama manusia tidak saling
melecehkan, tidak semena-mena terhadap orang lain, mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan, sesama manusia punya rasa memiliki (memiliki Negara
Indonesia), setiap manusia harus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, dll.
Dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban, manusia harus mengerjakan kewajibannya
terlebih dahulu, setelah itu baru menuntut haknya.
Sila ketiga memiliki makna yaitu merujuk pada kesatuan yang
utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku,
agama dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Implementasinya yaitu,
kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan (lebih mengutamakan
kepentingan bangsa), rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara (ini
adalah wujud dari kesetiaan dan kewajiban dari seorang warga Negara terhadap
negaranya), bangga sebagai bangsa Indonesia (maka dari rasa bangga itu akan
muncul rasa saling memiliki dan rasa persatuan kesatuan antara warga Negara),
dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika. Banyaknya kerusuhan atau bentrokan antar warga seperti di Poso,
Ambon, dll, itu disebabkan karena kurangnya pergaulan/ toleransi antara warga
Negara. Dan dalam penyelesaian masalah warga Negara tidak mementingkan rasa
persatuan dan kesatuan tetapi ego dan kepentingan pribadi yang lebih
diutamakan.
Sila keempat memiliki makna bahwa adanya kesesuaian sifat
dan keadaan di dalam Negara dengan hakikat “rakyat”. Dalam hal ini, masyarakat
harus mengawasi wakil rakyat, tidak memaksakan kehendak orang lain,
mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, musyawarah untuk mufakat
didasarkan semangat kekeluargaan dan musyawarah harus dilakukan dengan akal
sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur. Tetapi kenyataanya banyak hasil
dari musyawarah berasal dari keputusan pemimpin. Pendapat-pendapat yang
disampaikan anggota rapat hanya dianggap sebagai formalitas saja dan hasil dari
musyawarahpun tidak dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab. Pengawasan
terhadap kerja wakil rakyat pun dirasa kurang. Banyak pejabat Negara yang
melakukan korupsi. Sebagai contohnya saat ini terungkap bahwa ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar, melakukan korupsi yang terkait dengan suap sengketa
pilkada. Padahal Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan yang tinggi dan bisa dikatakan
bebas, tidak ada lembaga Negara yang mengawasi.
Sila kelima memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia
mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
kebudayaan dan kebutuhan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan
makmur. Arti adil yaitu tidak pilih kasih, tidak memandang darimana
seseorang itu berasal dan derajatnya,
sebab setiap warga Negara di mata hukum sama.
Penjelasan sila pertama “Ketuhanan Yang
Maha Esa”
Mengandung makna kata
“Tuhan”. Alam semseta diciptakan oleh Tuhan beserta makhluk-makhluk yang
tinggal di bumi. Kemudian dari situ muncul pertanyaan ataupun konflik. Di dalam
politik pun masih menjadi hal yang diperdebatkan sampai sekarang.
Beberapa
Negara memiliki paham ketuhanan yang berbeda dengan Negara lain. paham ini
meliputi:
1. Atheis, bahwa Negara tidak menganggap
adanya tuhan, bahkan warga negaranya dalam beragama dibatasi. Negara yang
menerapkan paham ini salah satunya Rusia yang merupakan Negara komunis yang
Marxisme yaitu bertumpu pada materi. Negara tersebut melarang warga negaranya
untuk beribadah ke tempat peribadatan, misalnya seorang civil serrvan dilarang
untuk beribadah ke gereja. Namun di Negara yang menganut atheis, agama tetap
berkembang, karena dalam diri seorang manusia tetap ada rasa ingin memiliki
tuhan.
2.
Teokrasi, bahwa Negara menganggap adanya tuhan. Agama sebagai landasan
hukum. Negara yang menganut paham ini adalah Vatikan, Arab, Iran. Paham ini
dibedakan menjadi dua yaitu teokrasi monarkis dan teokrasi demokrasi. Teori
monarkis, yaitu tidak mengenal pemilu (pemimpin Negara turun temurun).
3. Sekuler/ Sekuleristis, yaitu Negara
dan agama dibatasi/ memiliki ruang tersendiri. Yang menganut sistem ini adalah
Negara-negara di Eropa dan Turki. Paham ini melarang pengeksposan simbol
keagamaan.
4. Moderat, yaitu paham yang selalu mencari jalan tengah dalam
menyelesaikan semua persengketaan. Menurut paham ini, semua pihak yang
bersengketa, baik disebabkan oleh perbedaan kepentingan, pemikiran, ataupun
ideologi harus berkompromi dengan mencari jalan tengah di antara keduanya.
Keinginan untuk saling menang diganti dengan konsep take and give.
0 komentar:
Posting Komentar