Sabtu, 08 Maret 2014

Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa



Pancasila menjadi landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa. Pancasila juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa harus diketahui oleh seluruh warga Negara Indonesia.
Falsafah atau filsafat secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan”. Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang bersifat menyeluruh. Filsafat memiliki dua objek lingkup pengertian, yaitu objek material dan objek formal. Objek material bersifat konkret dan abstrak. Yang bersifat konkret seperti manusia, alam, benda, binatang,dll, sedang yang bersifat abstrak seperti ide, nilai, ideologi, moral, dll. Sedangkan objek formal filsafat merupakan cara peneliti memandang objek material.
Dari lingkup pengertian filsafat tersebut muncul berbagai bidang pengertian filsafat meliputi:
1.      Filsafat sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional dari segala sesuatu
Filsafat sebagai kebijaksanaan yang rasional berarti filsafat memiliki kebijaksanaan yang dapat diterima akal atau logis. Dalam hal ini manusia diharapkan dapat menentukan kebijaksanaan yang rasional dalam menyelesaikan masalah-masalahnya.
2.      Filsafat sebagai satu sifat dan pandangan hidup
3.      Filsafat sebagai suatu kelompok persoalan
4.      Filsafat sebagai suatu kelompok teori dan sistem pemikiran
5.      Filsafat sebagai suatu proses kritis dan sistematis dari segala pengetahuan manusia.
6.      Filsafat sebagai usaha untuk memperoleh pandangan yang komprehensif.
Filsafat Pancasila sendiri memiliki pengertian yang sangat dalam. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia dan  oleh bangsa Indonesia di anggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Bentuk filsafat pancasila digolongkan menjadi dua, yaitu falsafah Pancasila bersifat religious dan falsafah pancasila dalam arti praktis. Falsafah Pancasila bersifat religious, artinya filsafat pancasila mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia. Sedangkan falsafah pancasila dalam arti praktis, digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari, agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dunia maupun akhirat.
Filsafat Pancasila memiliki tiga fungsi pokok:
1. Falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Falsafah Pancasila digunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila juga digunakan sebagai pedoman dalam memecahkan masalah di dalam negeri seperti politik, ekonomi, social dan budaya. Tanpa memiliki pandangan hidup maka bangsa Indonesia akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang pasti akan timbul, baik persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan dari bangsa-bangsa di dunia.
2. Falsafah Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
            Pancasila sebagai dasar Negara harus kokoh dan kuat agar Indonesia tetap berdiri tegak dan juga harus tahan uji terhadap serangan-serangan baik secara internal maupun eksternal. Oleh karena itu seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dan telah ditegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di negara Republik Indonesia.
3. Falsafah Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
            Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan peradaban kebudayaan bangsa lain dan saat ini dipengaruhi unsur-unsur asing, namun kepribadian Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Dan kelima sila dari Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
           
            Pancasila sebagai dasar kehidupan bangsa Indonesia mempunyai lima sila yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Sila-sila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam hal ini sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan dan pelaksanaannya harus sesuai dengan nilai-nilai yang datang dari tuhan. Dan negara mempunyai hubungan sebab akibat yang tidak langsung dengan tuhan melalui manusia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mewajibkan kepada manusia untuk senantiasa menjunjung tinggi norma-norma hukum dan moral hingga memperlakukan sesama manusia, bahkan makhluk-makhluk hewani secara adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia tidak menghendaki perpecahan baik sebagai bangsa, maupun sebagai Negara. Karena itu, walaupun bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku dan keturunan tetapi karena sifat kesatuan ini maka bangsa Indonesia tidak dapat dibagi-bagi dan tidak terpecah-pecah.
Dan apabila terjadi pertikaian atau bentrokan antar warga seperti di Ambon atau pun Poso, salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran dan rasa persatuan dan kesatuan yang ada dalam diri setiap warga negara. Agar Indonesia bersatu pemerintah harus menyelesaikan pertikaian tersebut dengan cara mempertemukan pemimpin-pemimpin suku dengan cara musyawarah untuk menemukan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dan bangsa Indonesia tidak perlu mencari musuh dari luar, tetapi yang diperlukan bangsa Indonesia adalah rasa memiliki terhadap bangsanya.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Ciri  penting dari silai ini adalah asas kekeluargaan, karena pancasila tidak lahir dari sumber asing, tetapi digali dari kepribadian Indonesia,  yaitu kekeluargaan yang harmonis, dimana terdapat adanya keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan keseluruhan atau masyarakat.
Rakyat dalam menjalankan kedaulatan atau kekuasaanya melalui sistem perwakilan. Sehingga para wakil rakyat diharapkan berlaku adil dan bijaksana, serta mengutamakan kepentingan rakyat. Tidak memperkaya diri dengan cara korupsi.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan sosial beratri bahwa keadilan tersebut berlaku disegala bidang kehidupan masyarakat, baik mareriil maupun spiritual. Maksudnya, bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan adil, baik dibidang hukum, politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang lain.
Cara menegakkan keadilan di bidang hukum yaitu dengan tidak membedakan subjek yang dikenai hukum, seperti para wakil rakyat yang korupsi dengan orang yang mencuri ayam. Hukum di Indonesia dapat dikatakan tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Orang yang miskin yang tertangkap basah mencuri ayam langsung dihukum/ dipenjara, sedangkan para penguasa/ wakil rakyat yang terbukti korupsi masih dapat bebas, keluar negeri dan apabila para koruptor tersebut dipenjarakan, mereka masih bisa keluar masuk penjara. Ini membuktikan bahwa keadilan hukum di Indonesia sangat lemah dan dapat diperjual belikan dengan uang. Seharusnya para penegak hukum berlaku adil dalam menjalankan hukum dan pelaksanaan undang-undang harus sesuai. Dan juga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap para petinggi negara, karena sampai saat ini pun masih banyak petinggi negara yang korupsi. Dan saat ini pun terkuak  bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Achir Mochtar, melakukan korupsi, yaitu terlibat sengketa pemilukada. Jika hal terus berlanjut maka rakyat tidak akan percaya lagi terhadap wakil-wakil rakyat. Dan perlu diingat bahwa seluarbiasanya rakyat tetapi jika petinggi negaranya biasa saja maka  negara tersebut tidak akan maju menjadi negara yang hebat.

1 komentar:

Siska qravity mengatakan...

menarik sekali untuk dibaca

kental manis

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar