Kamis, 06 Maret 2014

Warga Negara dan Kewarganegaraan



Di lingkungan masyarakat umum. pengertian penduduk dengan warga negara disalah artikan. Mereka beranggapan bahwa penduduk dengan warga negara sama. Padahal penduduk dengan warga negara berbeda. Penduduk adalah orang-orang yang mendiami suatu wilayah, sedangkan warga negara adalah orang-orang yang menjadi unsur dari negara. Telah kita ketahui bahwa ada tiga unsur berdirinya negara yaitu wilayah, pemerintah, dan warga negara. Sehingga tanpa adanya warga negara, seseorang atau kelompok tidak dapat mendirikan suatu negara. Selain itu, warga negara berkedudukan sebagai orang merdeka, karena mendirikan suatu negara dengan kekuatan bersama, tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.

Seseorang hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan. Kewarganegaraan ini didapatkannya melalui orang tuanya. Jika negara orang tuanya menganut asas ius sanguinis, yaitu menurut darah keturunan, maka semenjak ia dilahirkan, ia memiliki kewarganegaraan yang sama dengan orang tuanya. Atau jika ia dilahirkan di sebuah negara yang menganut asas ius soli, yaitu menurut tempat kelahiran, maka negara tersebut mengakui bahwa ia adalah warga negara dari negara tersebut. Sehingga seseorang dapat memiliki satu kewarganegaraan (apatride), dua kewarganegaraan (bipatride), atau lebih dari dua (multipatride). Masalah kewarganegaraan tersebut dapat teratasi jika orang tersebut telah dinyatakan dewasa karena ketika ia dewasa, ia hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan. Selain melalui dua hal tersebut, seseorang dapat memiliki kewarganegaraan dengan cara naturalisasi. Warga negara dan naturalisasi memiliki hak yang berbeda. Naturalisasi tidak dapat mengajukan diri menjadi seorang presiden dan tidak dapat menjadi anggota dari lembaga yang menyusun undang-undang.
Permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan hanya sedikit dan biasanya muncul karena masalah politik dengan negara. Dan hal itu merupakan salah satu faktor seseorang mencari suaka. Alasan lain seseorang mencari suaka adalah ia tidak suka dengan kondisi di negaranya atau adanya konflik di daerah yang menyebabkan ia harus berpindah kewarganegaraan. Tetapi mencari suaka tidaklah mudah karena suaka akan menimbulkan berbagai masalah bagi suatu negara, yaitu menimbulkan konflik sosial. Seperti yang terjadi di Perancis. Negara tersebut melarang warga negaranya untuk menggunkana jilbab, tetapi sebagian warga negaranya adalah orang-orang Turki yang Islam sehingga ketika pelarangan itu terjadi mereka melakukan demo dan menunjukkan bahwa mereka memiliki kewarganegaraan Perancis maka seharusnya mereka diperlakukan dengan adil oleh pemerintahnya. Ini menyebabkan negara tersebut tidak dapat melakukan apapun. Selain menyebabkan konflik sosial, suaka juga mempengaruhi perekonomian di negara tersebut. Oleh sebab itu, negara Indonesia memiliki proteksi terhadap suaka. Tetapi negara Indonesia bukanlah negara yang dijadikan sebagai tujuan suaka karena Indonesia tidak memiliki sesuatu yang dicari oleh seseorang. Saat ini, negara yang dijadikan sebagai tujuan suaka adalah Australia. Negara tersebut memberikan jaminan kesejahteraan dan pendidikan bagi setiap warga negara, sehingga Australia menjadi dream land bagi orang yang mencari suaka.
Sebenarnya masalah kewarganegaraan pernah melanda negara Indonesia, yaitu pada tahun 1955, saat kepemimpinan Soeharto. Pada saat itu, banyak orang Cina yang tinggal di Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal ini menyebabkan presiden Soeharo memberikan pilihan kepada orang-orang Cina yang tinggal di Indonesia, yaitu jika mereka ingin tinggal di Indonesia, mereka hanya boleh berkewarganegaraan Indonesia dan harus melepas kewarganegaraan Cina. Jika tidak, mereka harus kembali ke negara mereka. Tetapi berbeda dengan B.J Habibie, presiden Indonesia ke tiga. Beliau memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Jerman. Ia memiliki kewarganegaraan Jerman atas jasa-jasa yang telah ia lakukan di bidang pesawat terbang. Jadi B.J Habibie tidak mencari tetapi diberikan kewarganegaraan oleh Jerman.
Seseorang juga dapat tidak memiliki kewarganegaraan karena kewarganegaraannya dicabut oleh negaranya. Pencabutan tersebut dapat disebabkan oleh unsur politik. Dia melakukan kesalahan yang sangat merugikan negara atau hanya taktik politik saja.
Di Indonesia masalah kwarganegaraan telah diatur di dalam UU. Antara hak dan kewajiban seorang negara pun telah diatur di dalam UUD 1945. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia harus patuh dan tunduk terhadapa peraturan tersebut.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar