Pancasila
menjadi landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa. Pancasila juga sebagai
alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup
untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa harus diketahui oleh seluruh warga Negara
Indonesia.
Falsafah atau filsafat secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “philein” yang
artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan”.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau
sekelompok orang yang bersifat menyeluruh. Filsafat memiliki dua objek lingkup
pengertian, yaitu objek material dan objek formal. Objek material bersifat
konkret dan abstrak. Yang bersifat konkret seperti manusia, alam, benda,
binatang,dll, sedang yang bersifat abstrak seperti ide, nilai, ideologi, moral,
dll. Sedangkan objek formal filsafat merupakan cara peneliti memandang objek
material.
Dari lingkup pengertian filsafat tersebut muncul berbagai bidang
pengertian filsafat meliputi:
1. Filsafat
sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional dari segala sesuatu
Filsafat sebagai
kebijaksanaan yang rasional berarti filsafat memiliki kebijaksanaan yang dapat
diterima akal atau logis. Dalam hal ini manusia diharapkan dapat menentukan
kebijaksanaan yang rasional dalam menyelesaikan masalah-masalahnya.
2. Filsafat
sebagai satu sifat dan pandangan hidup
3. Filsafat
sebagai suatu kelompok persoalan
4. Filsafat
sebagai suatu kelompok teori dan sistem pemikiran
5. Filsafat
sebagai suatu proses kritis dan sistematis dari segala pengetahuan manusia.
6. Filsafat
sebagai usaha untuk memperoleh pandangan yang komprehensif.
Filsafat
Pancasila sendiri memiliki pengertian yang sangat dalam. Filsafat Pancasila adalah
hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia dan oleh bangsa Indonesia di anggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Bentuk
filsafat pancasila digolongkan menjadi dua, yaitu falsafah Pancasila bersifat religious
dan falsafah pancasila dalam arti praktis. Falsafah Pancasila bersifat religious,
artinya filsafat pancasila mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa, sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia. Sedangkan falsafah
pancasila dalam arti praktis, digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari, agar
hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dunia maupun akhirat.
Filsafat
Pancasila memiliki tiga fungsi pokok:
1. Falsafah Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
Falsafah Pancasila
digunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari. Pancasila juga digunakan sebagai pedoman dalam
memecahkan masalah di dalam negeri seperti politik, ekonomi, social dan budaya.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka bangsa Indonesia akan terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan yang pasti akan timbul, baik persoalan di dalam
masyarakatnya sendiri, maupun persoalan dari bangsa-bangsa di dunia.
2. Falsafah Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar Negara harus kokoh dan kuat agar Indonesia tetap berdiri tegak
dan juga harus tahan uji terhadap serangan-serangan baik secara internal maupun
eksternal. Oleh karena itu seluruh peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dan telah ditegaskan bahwa
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di negara Republik
Indonesia.
3. Falsafah Pancasila sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan
dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa yang lain. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul
dengan peradaban kebudayaan bangsa lain dan saat ini dipengaruhi unsur-unsur
asing, namun kepribadian Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri.
Dan kelima sila dari Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,
yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar kehidupan bangsa Indonesia mempunyai lima sila yang menjadi
pedoman hidup bangsa Indonesia. Sila-sila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam hal ini sila
Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan
negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan nilai-nilai yang datang dari tuhan. Dan
negara mempunyai hubungan sebab akibat yang tidak langsung dengan tuhan melalui
manusia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mewajibkan kepada
manusia untuk senantiasa menjunjung tinggi norma-norma hukum dan moral hingga
memperlakukan sesama manusia, bahkan makhluk-makhluk hewani secara adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia
Sila persatuan
Indonesia tidak menghendaki perpecahan baik sebagai bangsa, maupun sebagai
Negara. Karena itu, walaupun bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku
dan keturunan tetapi karena sifat kesatuan ini maka bangsa Indonesia tidak
dapat dibagi-bagi dan tidak terpecah-pecah.
Dan apabila terjadi
pertikaian atau bentrokan antar warga seperti di Ambon atau pun Poso, salah
satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran dan rasa persatuan dan kesatuan
yang ada dalam diri setiap warga negara. Agar Indonesia bersatu pemerintah
harus menyelesaikan pertikaian tersebut dengan cara mempertemukan
pemimpin-pemimpin suku dengan cara musyawarah untuk menemukan penyelesaian yang
adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dan bangsa Indonesia tidak perlu
mencari musuh dari luar, tetapi yang diperlukan bangsa Indonesia adalah rasa
memiliki terhadap bangsanya.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Ciri penting dari silai ini adalah asas kekeluargaan,
karena pancasila tidak lahir dari sumber asing, tetapi digali dari kepribadian
Indonesia, yaitu kekeluargaan yang
harmonis, dimana terdapat adanya keseimbangan antara kepentingan individu
dengan kepentingan keseluruhan atau masyarakat.
Rakyat dalam
menjalankan kedaulatan atau kekuasaanya melalui sistem perwakilan. Sehingga
para wakil rakyat diharapkan berlaku adil dan bijaksana, serta mengutamakan
kepentingan rakyat. Tidak memperkaya diri dengan cara korupsi.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Keadilan sosial beratri
bahwa keadilan tersebut berlaku disegala bidang kehidupan masyarakat, baik
mareriil maupun spiritual. Maksudnya, bahwa setiap orang Indonesia mendapat
perlakuan adil, baik dibidang hukum, politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan
bidang-bidang lain.
Cara menegakkan
keadilan di bidang hukum yaitu dengan tidak membedakan subjek yang dikenai
hukum, seperti para wakil rakyat yang korupsi dengan orang yang mencuri ayam. Hukum
di Indonesia dapat dikatakan tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Orang yang
miskin yang tertangkap basah mencuri ayam langsung dihukum/ dipenjara,
sedangkan para penguasa/ wakil rakyat yang terbukti korupsi masih dapat bebas,
keluar negeri dan apabila para koruptor tersebut dipenjarakan, mereka masih bisa
keluar masuk penjara. Ini membuktikan bahwa keadilan hukum di Indonesia sangat
lemah dan dapat diperjual belikan dengan uang. Seharusnya para penegak hukum
berlaku adil dalam menjalankan hukum dan pelaksanaan undang-undang harus
sesuai. Dan juga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap para petinggi
negara, karena sampai saat ini pun masih banyak petinggi negara yang korupsi. Dan
saat ini pun terkuak bahwa Ketua
Mahkamah Konstitusi, Achir Mochtar, melakukan korupsi, yaitu terlibat sengketa
pemilukada. Jika hal terus berlanjut maka rakyat tidak akan percaya lagi
terhadap wakil-wakil rakyat. Dan perlu diingat bahwa seluarbiasanya rakyat
tetapi jika petinggi negaranya biasa saja maka
negara tersebut tidak akan maju menjadi negara yang hebat.
1 komentar:
menarik sekali untuk dibaca
kental manis
Posting Komentar